Baru setelah itu, masuk ke persidangan berikutnya yakni, persidangan kasus obstruction of justice, kasus menghambat penyelidikan dan membuang atau merusak barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir J.***
Baru setelah itu, masuk ke persidangan berikutnya yakni, persidangan kasus obstruction of justice, kasus menghambat penyelidikan dan membuang atau merusak barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir J.***
Sumber: PMJ News
Artikel Terkait
Permintaan Maaf Ferdy Sambo ke Keluarga Brigadir Yosua Saat Dirinya Dilimpahkan Ke Kejaksaan Agung
BMKG Mengingatkan Tentang Kemungkinan Adanya Gempa Susulan di Bayah Paska Gempa Bumi Tadi Sore 9 Oktober 2022