Kemudian dalam konferensi pers gabungan antara KPK dan Mahkamah Agung hari ini, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain, bahwa Mahkamah Agung akan memberhentikan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung.
Hal tersebut dilakukan oleh Mahkamah Agung agar Sudrajad Dimyati bisa mengikuti proses hukum yang berlaku.***