nasional

Mahkamah Agung Berhentikan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Yang Tersangkut Kasus Penyuapan Pengurusan Kasus

Jumat, 23 September 2022 | 22:00 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK 23/9/2022

KLIKREAD - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap.

Penggeledahan dilakukan oleh KPK setelah adanya transaksi penyuapan pengurusan perkara yang melibatkan seorang Hakim Agung bernama Sudrajad Dimyati.

Baca Juga: Bersih-bersih di Lingkungan MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara Karena Kasus Suap

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan soal pelaksanaan penggeledahan tersebut. Namun. dia belum menjelaskan lebih rinci terkait penggeledahan di MA ini.

"Benar, hari ini (Jumat, 23/9) tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI," kata Ali kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Bahrul Ulum: Target Partai Golkar Provinsi Banten di 2024, Airin Gubernur Banten dan Andika Bupati Serang

Menurut Ali, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di gedung MA masih berlangsung hingga saat ini. Perkembangan penggeledahan akan diinformasikan lebih lanjut oleh Ali.

Diberitakan oleh Antaranews, bahwa KPK telah menetapkan seorang Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.

Total ada 8 sampai 10 orang yang ditangkap oleh KPK dalam giat OTT di Jakarta hingga Semarang. 

Baca Juga: Sahkan RUU PDP, Mahfud MD Tidak Ada Kaitannya dengan Hacker Bjorka

Penyuapan yang diterima oleh Sudrajad Dimyati adalah masalah perkara yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam ID di Semarang. Seperti diketahui bahwa penyuapan itu berlangsung di gedung Mahkamah Agung Jakarta di ruang toilet.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

Baca Juga: Jelang FIFA Match Day: Pelatih Curacao Sangat Senang Dengan Keramahan Masyarakat Indonesia

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Firli saat konferensi pers.

Halaman:

Tags

Terkini