KLIKREAD- Sedang diupayakan pencegahan serta cara preventif terhadap tindak di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren (ponpes) yang akhir-akhir ini marak terjadi.
Pemerintah melalui Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ponpes), Waryono Abdul Ghofur memberi penjelasan bahwa pihaknya selama ini sudah melakukan ikhtiar dini.
Salah satunya dengan Menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.
Baca Juga: MAH yang Bantu Bjorka Dijerat UU ITE, Polri Bentuk Tim Khusus
Adapun proses penyusunannya sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
RPMA ini terdiri dari 8 bab dengan kurang lebih 50 pasal. Definisi kekerasan seksual dalam regulasi ini berbeda dari definisi dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Alasannya, aturan Permendikbud memiliki klausul “tanpa persetujuan korban” untuk mendefinisikan tindakan kekerasan seksual. Dalam RPMA ini, definisi dibuat dengan pendekatan agama.
Nantinya, RPMA ini juga memuat bab pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama.
Aturan tersebut bakal mendorong lembaga pendidikan agama untuk membuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).
Baca Juga: INTRODUCING! Zontes 160D Si Bongsor yang Bikin Resah Yamaha NMax dan Honda PCX
Dalam bab penanganan, regulasi ini akan mengatur alur pelaporan bagi korban kekerasan seksual.
Dari aspek psikologis, Kemenag juga siap bekerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga swadaya masyarakat untuk membantu mendampingi korban.
Baca Juga: Ini Frekuensi Bercinta yang Normal Bagi Suami Istri dalam Seminggu