KLIKREAD.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan tahanan kasus dugaan korupsi dijenguk keluarganya saat perayaan Idul Fitri 1444 H.
Informasi tentang KPK mengizinkan tahanan korupsi dijenguk keluarga saat Lebaran itu pun dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, kunjungan keluarga tahanan kasus korupsi itu hanya boleh dilakukan maksimal selama dua jam.
"Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari dari di tanggal 1 dan 2 Syawal 1444 H, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB," ungkap Ali dilansir dari PMJ News, Kamis (20/4/2023).
Lebih lanjut, kata Ali, KPK akan memfasilitasi kunjungan keluarga tersebut. Selain pertemuan tatap muka, bagi mereka yang tak bisa berkunjung menemui tahanan secara lansung, maka akan disedikan pertemuan virtual.
"Disediakan pula layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka," ujarnya.
Adapun keluarga tahanan yang mau merayakan Lebaran wajib melakukan pendaftaran kepada petugas dengan memperlihatkan identitas yang berlaku. Namun hanya keluarga inti yang diizinkan masuk ke dalam rumah tahanan.
Baca Juga: TURUN HARGA! HP Smartphone Dibanderol Rp1 Jutaan Jadi Primadona, OPPO A11K Tinggi Peminat
"Meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan," ujar Ali.
Ali menjelaskan, setiap tahanan maksimal dikunjungi tiga orang keluarga inti. Pihak keluarga yang berkunjung juga harus yang sudah mendapatkan vaksin ketiga, atau menunjukkan hasil negatif swab antigen.
"Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya," tukasnya.***