KLIKREAD.COM- Menko Polhukam Mahfud MD segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menelusuri kembali transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam Satgas atau timgabungan yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD, sejumlah pihak dari kementerian dan lembaga pun bakal ikut dilibatkan.
Diketahui bahwa dugaan transaksi mencurigakan yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut muncul sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Diduga Rem Blong! Truk Tangki Air di Tangerang Tabrak Sejumlah Pemotor, Tiga Orang Tewas
Mahfud MD menuturkan, Rp349 triliun merupakan angka agregat dari transaksi yang terjadi.
Sementara itu, tim gabungan tersebut nantinya dibentuk oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Nantinya, di dalamnya akan melibatkan Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kejaksaan Agung.
"Komite akan segera membentuk tim gabungan yang akan melajukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA (Laporan Hasil Analisis), LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp349 triliun dengan melakukan case building. Membangun kasus dari awal," tutur Mahfud di kantor PPATK, dilansir dari PMJ News, Senin (10/4/2023).
Mahfud juga mengeaskan, tim gabungan akan melibatkan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, hingga Kemenko Polhukam.***