KLIKREAD.COM- Polres Metro Jakarta Barat menangkap Selebgram bernama Akbar alias Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Selebgram Ajudan Pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian yang dilaporkan korbannya.
Kabar penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu dibenarkan oleh Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan.
“Kita telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” ujar Andri, Selasa (14/3/2023), dilansir dari PMJ News.
Lebih lanjut, Andri menuturkan, tersangka Akbar telah melakukan penipuan dan penggelapan dari laporan awal yang diterima pada November 2022.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar,” ungkapnya.
Korban dari dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan disebut mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,3 miliar.
Kepolisian menampilkan tersangka Akbar ke publik di hadapan awak media dengan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dibawa ke tempat konferensi pers oleh penyidik di lobi Polres Metro Jakarta Barat pada hari ini Rabu (15/3/2023).
Tidak ada ekspresi dari tersangka Akbar saat dibawa ke tempat konferensi pers. Saat dibawa, ia menghindari tatapan dengan awak media yang menyorot.***