KLIKREAD.COM- Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Ammar Zoni (29) bakal menjalani rehabilitasi pengguna narkoba di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Selain Ammar Zoni, dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu lainnya juga bakal menjalani rehabilitasi pengguna narkoba di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido.
Diketahui bahwa kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu lainnya, yakni R (37) dan M (35).
Informasi tersebut pun dibenarkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.
Ia menjelaskan bahwa hal ini diputuskan setelah mendapat asesmen Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jaksel.
"Penyidik menyimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi dan asesmen yang telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan," ujar Ardhy, Senin (13/3/2023), dilansir dari PMJ News.
Lebih lanjut, Ardhy menjelaskan, Ammar Zoni dan kedua tersangka akan menjalani rehabilitasi terhitung mulai Senin selama tiga hingga enam bulan. Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan dari tim penyidik.
Hasil pemeriksaan itu, lanjut Ardhy, antara lain bahwa ketiganya tidak terlibat pada jaringan peredaran narkoba, melainkan murni hanya pengguna narkoba.
"Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka pengguna harus direhabilitasi," ucapnya.
Kendati demikian, Ardhy menambahkan, Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya masih menjalani proses hukum sambil menunggu proses asesmen rehabilitasi inap.***
Artikel Terkait
Waduh! Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Ammar Zoni Kenakan Baju Tahanan
Sudah Berbaju Oren, Ammar Zoni Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berurai Air Mata Minta Maaf pada Sang Istri
Sebut Dirinya Sebagai Korban, Ammar Zoni Meminta Aparat Berantas Peredaran Narkoba di Indonesia
SYOK! Irish Bella Belum Jenguk Ammar Zoni Pasca Ditangkap karena Kasus Narkoba
Ungkap Tabiat Ammar Zoni yang Sulit Berubah, Irish Bella: Aku Terima, Ini Ganjaran Dosa-dosa Masa Lalu