Klikread.com - Setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan, kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Latumahina memunculkan fakta baru.
Kini Agnes Gracia yang diduga menjadi sumbu penganiayaan terhadap David Latumahina ditetapkan sebagai pelaku.
Agnes Gracia merupakan pacar Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung Diguncang Gempa Bumi
Penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan stakeholder lain menaikkan status dari Agnes Gracia alias AG (15) yang sebelumnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.
Status tersebut merupakan tindak lanjut dari keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan berat yang direncanakan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Terkait dengan status tersebut, anggota tim advokat LBH Ansor yang mendampingi David dalam proses hukum, Syahwan Arey, mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut berawal dari AG.
Baca Juga: Walau Punya Bodi Besar, Honda PCX 160 2023 Cocok untuk Para Wanita, Cek 3 Alasannya di Sini!
“Berdasarkan fakta hukum yang ada, semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari anak AG,” ujar Syahwan saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).
“Dan pada saat kejadian AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan,” sambungnya.
Lebih lanjut, terkait perubahan status AG, Syahwan menilai penyidik yang menangani kasus tersebut bisa menjawab pertanyaan yang beredar di masyarakat.
“Bagi kami penyidik mampu menjawab pertanyaan masyarakat Indonesia tentang status anak AG,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Statusnya kini sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.