KLIKREAD.COM- Salah seorang debt collector yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perampasan mobil Selebgram dan memaki polisi ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Oknum debt collector DPO yang melakukan perampasan mobil milik Selebgram Clara Shinta dan memaki polisi itu bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Erick ditangkap di wilayah Sumatera Utara hari ini Rabu (1/3/2023) dini hari.
“Dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut),” ujar Hengki, Rabu (1/3/2023), dilansir dari PMJ News.
“Penangkapan ini hasil kerja sama antar Polda, yaitu Polda Lampung, Polda Sumut, dan Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan, Erick merupakan pelaku utama dalam aksi penarikan unit mobil milik Clara yang terekam kamera dan viral lantaran juga membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin yang tengah menjalankan tugasnya saat itu menengahi permasalahan kedua pihak.
Baca Juga: Seribu Lebih Kendaraan dari AHM Terjual di IIMS 2023, Skutik 160cc Honda Paling Laris
“Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Tersangka Erick saat ini dibawa Tim Resmob dalam ke Medan untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.***