nasional

Kabar Baik Buat Korban Trading Binomo, Status Aset Indra Kenz yang Disita Dikembalikan kepada Para Korban!

Kamis, 12 Januari 2023 | 20:15 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan perubahan status aset Indra Kenz menjadi kabar gembira bagi para korban trading Binomo. (Istimewa)

Baca Juga: Loker Mekanik di Honda, Penempatan PT Parama Sutera Autotren Tangerang Banten, Kirim Lamaranmu Sekarang Juga!

8. 1 (satu) unit kendaraan merk Ferrari type California AT model sedan, tahun pembuatan 2012;

9. Uang sejumlah Rp639.590.000 (ratusan juta) yang berada di rekening a.n. Indra Kesuma;

10. Uang sejumlah Rp275.500.000 (ratusan juta) yang berada di rekening a.n. Indra Kesuma;

11. Uang sejumlah Rp9.970.000 (juta) yang berada di rekening a.n. Indra Kesuma;

12. Uang tunai sebesar Rp50.000.000 (puluhan juta);

13. Uang tunai sebesar Rp106.000.000 (ratusan juta) di akun PT Kursus Trading Indonesia;

14. Uang tunai sebesar Rp214,311,103 (ratusan juta) dalam akun Indra Kesuma pada crypto marketplace Indodax;

Baca Juga: Meresahkan! Polisi Ringkus Pencongkel Mesin ATM Bank Mandiri di Jakarta Barat, Pelaku Positif Konsumsi Narkoba

15.Uang tunai sebesar Rp350.000.000 (ratusan juta);

16. Uang sejumlah Rp200.000.000 (ratusan juta) dari General Manager PT Digitasl Solusindo Pratama (Koala First);

17. Uang sejumlah Rp194,376,657 (ratusan juta) terhadap uang milik PT Bintang Kanis Gemilang atas nama PT Intrajasa Teknosolusi;

18. Uang sejumlah Rp296.460.767 (ratusan juta) terhadap uang milik PT Beta Akses Vouchers atas nama PT Dhasastra Moneytransfer;

19. Uang senilai Rp757,877,920 (ratusan juta) yang berada dalam akun di PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Nathania Kesuma;

Baca Juga: Sidang Perintangan Penyidikan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Hadirkan Saksi Ahli dan Mahkota

Halaman:

Tags

Terkini