KLIKREAD.COM – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten tentang perubahan status aset Indra Kenz menjadi kabar gembira bagi para korban trading Binomo.
PT Banten memutuskan perubahan status aset yang disita dari perkara yang melibatkan Indra Kenz yang awalnya dirampas-serahkan ke negara, kini akan dikembalikan ke korban trading Binomo.
Putusan tersebut mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng. Khususnya, status barang bukti pada daftar barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 agar dikembalikan kepada korban.
"Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu," demikian bunyi putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Banten dilansir dari PMJ News pada Kamis (12/1/2023).
Adapun barang bukti nomor 220-258 milik Indra Kenz yang dikembalikan ke korban, di antaranya sejumlah bidang tanah, jam tangan mewah, Iphone, dan mobil Tesla.
Berikut ini daftar bukti yang disita dan bakal dikembalikan ke korban dari nomor 220 hingga 258:
1. 1 (satu) buah Handphone merk Apple type Iphone 13 Pro;
2. 1 (satu) unit Mobil Sedan merek Tesla Model 3 AT;
3. 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex type oyster perpetual date GMT Master II automatik Stahl Herrenuhr;
4. 1 (satu) buah jam tangan merk Tag Heuer type aquaracer;
5. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Cemara Asri Jalan Blueberry Kab Deliserdang Medan, Sumatera Utara;
6. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Cemara Asri Seroja Kec. Percut Seituan Deliserdang Sumatera Utara;
7. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Bilal Ujung di sudut Gang Bima Kecamatan Medan Timur Medan Sumatera Utara. (penyitaan hanya kepada tanah dan bangunan saja, tidak dengan SHM-nya. SHM disita dalam perkara lain atas nama Natania Kesuma);