KLIKREAD.COM- Sidang lanjutan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar Kamis (12/1/2023).
Adapun agenda dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, yaitu pemeriksaan saksi ahli dan mahkota.
Ragahdo Yosodiningrat, kuasa hukum kedua terdakwa, menuturkan bahwa rencananya terdapat 3 ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ahli pidana, ITE, Labfor (Laboratorium Forensik),” ujar Ragahdo dilansir dari PMJ News, Kamis (12/1/2023).
Adapun terdakwa lain dalam perkara tersebut, Arif Rachman Arifin (AR) dan Baiquni Wibowo (BW), juga akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Junaedi Saibih, kuasa hukum kedua terdakwa, menjelaskan bahwa saksi yang direncanakan hadir dalam persidangan, yakni saksi ahli dan saksi mahkota.
Saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang terdakwa Arif Rachman ialah Effendy Saragih yang merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti.
Sementara sidang terdakwa Baiquni Wibowo akan menghadirkan ahli dan saksi mahkota, terdakwa Chuck Putranto.
“Untuk AR, dalam sidang lalu tidak jadi dihadirkan ahli hukum pidana. Untuk BW Ahli pidana IETE dan CP sebagai mahkota,” kata Junaedi.
Dalam perkara tersebut, sebanyak tujuh orang menjadi terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***