Atas perbuatannya, AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.
Baca Juga: BGN Ambil Kebijakan Baru, Tetapkan Satu Kecamatan Maksimal Hanya 6 Unit Dapur MBG
Syarief mengatakan AYS saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***