Atas perbuatannya, AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.
Baca Juga: BGN Ambil Kebijakan Baru, Tetapkan Satu Kecamatan Maksimal Hanya 6 Unit Dapur MBG
Syarief mengatakan AYS saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***
Artikel Terkait
Lindungi Generasi Muda, Kemenkes Akan Wajibkan Bungkus Rokok Dibuat Seragam
Meski Dipanggil Tuhan, Presiden Prabowo Sebut Dirinya Tetap Awasi Perjalanan Indonesia
Tiyo Ardianto Ngaku Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang akan Berikan Apa pun Dia Minta
Pemerintah Percepat Penguatan Ekonomi Desa, 12.232 Gerai KDKMP Rampung Dibangun
Raffi Ahmad Terseret Kasus Bea Cukai, Hotman Kumpulkan Bukti Sebelum Proses Hukum
BGN Ambil Kebijakan Baru, Tetapkan Satu Kecamatan Maksimal Hanya 6 Unit Dapur MBG
Investor Protes Kebijakan Kepala BGN Batasi Jumlah Dapur MBG
Mendikdasmen Tegaskan Tunjangan Guru Naik dan Langsung Masuk Rekening Tiap Bulan
Target PAD Tercapai, Mendagri Usulkan Kepala Daerah Dapat Bonus
Buntut Kenaikan Pertamax, SBY Beri Pesan Khusus Kepada Presiden Prabowo