Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 11 Juni 2026 | 21:32 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi ssat memberikan keterangan atas penetapan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG berinisial AYS.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi ssat memberikan keterangan atas penetapan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG berinisial AYS.

Atas perbuatannya, AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

Baca Juga: BGN Ambil Kebijakan Baru, Tetapkan Satu Kecamatan Maksimal Hanya 6 Unit Dapur MBG

Syarief mengatakan AYS saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X