Dia mengatakan berbagai studi internasional menunjukkan bahwa penerapan kemasan yang datar (plain packaging) efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan.
Dan juga membantu mencegah inisiasi merokok pada anak serta perokok pemula.
Baca Juga: Letak Cap Legalisasi, Mikhael Sinaga Klaim Temukan Perbedaan Ijazah Jokowi Versi PDIP dan KPU
"Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan.
Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," katanya.
Dalam rancangan permenkes terbaru itu nantinya diatur agar kemasan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan warna yang seragam.
Baca Juga: Mendagri Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK dan Honorer
Kemudian, peringatan kesehatan bergambar juga tetap dicantumkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.
Selain itu, identitas merek dan jenis huruf (font) tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya kebijakan standardisasi kemasan bukanlah hal baru di tingkat global.
Baca Juga: Jaga Tata Kelola Pemerintah Bersih, Mensos Tegaskan Tidak Ada Ruang Aman bagi Pelaku Pelanggaran
Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau.
Antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.***