KLIKREAD.COM, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaaan dan Kesejahteraan Buruh.
Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin 8 Juni 2026 sore.
Prabowo lalu mendiktekan sumpah jabatan. Said mengikuti sumpah jabatan yang dibacakan Prabowo di bawah kitab suci.
Baca Juga: Mendagri Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK dan Honorer
Selain Said Iqbal, pada saat yang bersamaan Prabowo juga melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Nanik diangkat menjadi Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana yang sebelumnya telah dicopot Prabowo.
Selain Nanik, Prabowo juga mengangkat dua Wakil Kepala BGN baru yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono untuk menggantikan Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Trenggono disebut pensiun dari TNI karena jabatannya di BGN tersebut.
Baca Juga: Jaga Tata Kelola Pemerintah Bersih, Mensos Tegaskan Tidak Ada Ruang Aman bagi Pelaku Pelanggaran
Sehari setelah dicopot, Dadan berstatus tersangka atas dugaan korupsi oleh Kejagung.
Dadan ditetapkan status tersangka bersama dua Wakil Kepala BGN lain, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.***
Artikel Terkait
Lengkapi Alat Bukti, KPK Geledah Rumah Mantan Wamen Imipas Terkait Gratifikasi WNA
Presiden Prabowo Subianto akan Terima Lagi Surat Kepercayaan dari 17 Dubes LBBP Negara Sahabat
Hasil Penggeledahan di Rumah Silmy Karim, Diyakini KPK Ada Alat Bukti Tambahan Perkuat Dugaan Pemerasan Izin WNA
BGN Bakal Siapkan Kantin Sekolah Guna Mendukung Kelancaran Program MBG
Diisukan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Said Iqbal Sebut Nanti Jadi Pembantu Presiden
Tiga Tersangka Ungkap Sunat Jatah Dapur SPPG untuk Insentif Mereka Rp6 Juta Per Hari
Survei Poltracking Rilis Kepuasan Publik dengan Kinerja Prabowo-Gibran Capain 72,2 Persen
Mahfud MD Sambut Baik Pengungkapan Korupsi BGN oleh Kejagung
Jaga Tata Kelola Pemerintah Bersih, Mensos Tegaskan Tidak Ada Ruang Aman bagi Pelaku Pelanggaran
Mendagri Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK dan Honorer