KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menggodok aturan baru terkait rokok tembakau dan rokok elektronik dengan dalih demi melindungi generasi muda.
Dalam aturan terbaru tersebut nantinya, Kemenkes berencana membuat kemasan rokok dibuat standar alias seragam, baik rokok tembakau maupun elektronik.
Mengutip dari siaran pers Kemenkes, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (vape dan sejenisnya) itu digodok demi melindungi generasi muda.
Baca Juga: Terdapat 8.617 Titik Dapur MBG Diluar Skema 3T, Pemerintah akan Tata Ulang
"Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau plain packaging, yaitu penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik guna mengurangi daya tarik produk.
Khususnya bagi anak dan remaja," demikian siaran pers yang diunggah di laman Kemenkes, Jumat 5 Juni 2026 lalu.
Kemenkes menerangkan bakal aturan itu merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca Juga: TAUD Ngaku Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, mengatakan pihaknya melihat kemasan rokok dan vape selama ini ternyata tak hanya berfungsi sebagai wadah produk.
Bungkus rokok menurutnya juga jadi promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru, terutama kelompok usia muda.
"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal.
Melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja.
Baca Juga: Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok," ujar dr. Andi.