“Kalau kita lihat, dari sisi tata kelola akan berantakan. Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, organisasinya.
Dan regulasinya juga belum siap, sudah mendapat amanat cukup besar dengan anggaran besar,” ujarnya.
Baca Juga: Batal Naik Haji 2026, Menkeu Purbaya : 'Belum Saatnya Mungkin'
Ia menyebut anggaran program MBG pada 2025 mencapai Rp71 triliun dengan realisasi sebesar 72,5 persen atau Rp51,5 triliun per 31 Desember 2025.
Sementara pada 2026, alokasi anggaran yang semula Rp335 triliun dipangkas menjadi Rp268 triliun.
Menurut dia, besarnya nilai anggaran membuat potensi penyimpangan semakin tinggi.
Sehingga pengawasan harus diperkuat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
“Anggarannya yang besar itu yang menyebabkan KPK masuk ke ranah pencegahan karena ketika suatu proyek dengan anggaran besar,.
Baca Juga: BPA Kejagung Berhasil Lelang 300 Barang Sitaan Terjual Hampir Rp1 Triliun
Maka risiko terjadinya kecurangan atau tindak pidana korupsi pun pasti akan tinggi,” katanya.
Selain menyoroti potensi korupsi, KPK juga menilai program MBG belum memberikan dampak berganda yang signifikan bagi masyarakat di tingkat desa maupun kecamatan.***