Tujuan dari kebijakan itu adalah memperkuat pengawasan dan memberantas praktik penipuan, termasuk kurang bayar (under invoicing), pemindahan harga (transfer invoicing) dan pelarian devisa hasil ekspor.
Baca Juga: Sukses Tunjukan Kinerja Unggulan, Kemendagri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ujar Prabowo.***