Tujuan dari kebijakan itu adalah memperkuat pengawasan dan memberantas praktik penipuan, termasuk kurang bayar (under invoicing), pemindahan harga (transfer invoicing) dan pelarian devisa hasil ekspor.
Baca Juga: Sukses Tunjukan Kinerja Unggulan, Kemendagri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ujar Prabowo.***
Artikel Terkait
Hanya Menghibur, Purbaya Tegaskan Presiden Prabowo Ngerti Nilai Tukar Rupiah Melemah
Diperhitungkan Cermat, Menkeu Purbaya Klaim Anggaran Alutsista Hingga MBG Tidak Ganggu Struktur APBN
Cadangan Meningkat, Malaysia Ingin Beli Beras 500 Ribu Ton dari Indonesia
Pemerintah Tarik Pembiayaan Utang Rp305,5 Triliun per April 2026
BNN Bongkar Anggota TNI dan Dua Warga Kasus Sabu Jaringan Aceh-Bogor Dalam Kemasan Teh China
Sukses Tunjukan Kinerja Unggulan, Kemendagri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
Terlibat Kasus Penipuan Online, Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA Terduga Sindikat Love Scamming
Bobot Capai 1 Ton, Presiden Prabowo Sumbang 34 Ekor Sapi untuk Masyarakat Sumut
MA Tolak Kasasi, Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Perhiasan hingga Tas Mewah, Aset Harvey Moeis Dilelang Kejagung di BPA Fair