"Sejumlah perusahaan penjamin dari WNA yang diamankan diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data yang terdaftar," kata dia.
Adapun berdasarkan data keimigrasian, sebanyak 16 WNA menggunakan izin tinggal kunjungan pra-investasi, dua orang memakai visa on arrival (VOA), dan satu lainnya menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.***