nasional

Terlibat Kasus Penipuan Online, Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA Terduga Sindikat Love Scamming

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:52 WIB
Jaringan Love Scamming ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

KLIKREAD.COM, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi 19 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat kasus penipuan online bermodus love scamming di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Para WNA tersebut ditangkap dari sebuah apartemen di Teluknaga pada Jumat 8 Mei 2026 malam setelah petugas menerima laporan soal aktivitas mencurigakan di lokasi itu.

"Setelah memperoleh informasi tersebut, kami melakukan pulbaket dan setelah mendapatkan informasi A1, kami langsung bergerak menuju target lokasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin dalam keterangan tertulis, Rabu 20 Mei 2026.

Baca Juga: Sukses Tunjukan Kinerja Unggulan, Kemendagri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Dari 19 WNA yang ditangkap, 15 orang merupakan warga negara Tiongkok.

Sementara sisanya masing-masing berasal dari Taiwan, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, para WNA itu diduga terkait jaringan penipuan online yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.

Menurut dia, dugaan itu muncul setelah petugas menemukan riwayat perjalanan para WNA dari Kamboja dan percakapan di grup WhatsApp yang diduga berkaitan dengan praktik penipuan online.

Baca Juga: BNN Bongkar Anggota TNI dan Dua Warga Kasus Sabu Jaringan Aceh-Bogor Dalam Kemasan Teh China

"Hasil pemeriksaan di lapangan, diduga 19 WNA tersebut terindikasi sebagai sindikat penipuan online dengan modus Love Scamming yang sebelumnya beroperasi di Kamboja," kata Bong Bong.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, yakni 32 telepon genggam, tiga laptop, 19 paspor asing, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja.

Serta surat perjanjian sewa ruko yang diduga akan digunakan sebagai tempat operasi.

Baca Juga: Pemerintah Tarik Pembiayaan Utang Rp305,5 Triliun per April 2026

Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan adanya perusahaan penjamin fiktif yang digunakan sebagian WNA untuk mengurus izin tinggal di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini