KLIKREAD.COM, Jakarta - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami defisit menyentuh angka hingga Rp30 triliun, untuk itu Pemerintah akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa evaluasi iuran secara berkala setiap lima tahun sangat krusial demi menjaga stabilitas pendanaan program.
Meski mengakui adanya tantangan politis dalam kebijakan ini, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan langkah yang sulit dihindari.
Baca Juga: Berkas Perkara Belum Jelas, Refly Harun Ragukan Kasus Ijazah Jokowi Bisa P21
Menkes pun memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan ke depannya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.
Adapun kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok miskin.
Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca Juga: Bantu Bangkitkan Perekonimian, Presiden Prabowo Akui MBG Banyak Masalah Harus Lebih Tertib
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin yang akrab dipanggil BGS.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan.
Sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.
Baca Juga: Usia Resmikan Museum, Presiden Prabowo Berziarah ke Makam Marsinah
Jika perekonomian mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.
Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.***