Hal ini sebagai upaya menghalang-halangi proses penyidikan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada 2017.
Baca Juga: Obat Keras Dijual Bebas di Swalayan Ritel Bintaro, BPOM dan Dinkes Lakukan Sidak
"Sebab, KPK telah memiliki pengalaman sejak lama menangani obstruction of justice sejak 2012 lalu.
Setidaknya 14 perkara yang ditangani oleh KPK terkait dengan OJ," bebernya.***