KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengembangkan kasus dugaan suap bea cukai untuk menjerat pihak-pihak yang melakukan perintangan penyidikan.
Menurut Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur pidana.
Yakni bagi setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: KPK Bidik Calon Tersangka Baru di Kasus Dugaan Suap Bea Cukai
Budi menegaskan, saat ini penyidik masih menelaah soal potensi untuk mentersangkakan pihak-pihak yang menghalang-halangi penyidik saat menggeledah rumah Heri Black di Semarang.
"Temuan dalam penggeledahan kemarin, masih akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik," tegas Budi.
Semenara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mendorong KPK tidak ragu untuk menjerat pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan, dengan jeratan tersangka.
Baca Juga: Deretan Artis dan Figur Publik Bereaksi Keras Bela Nadiem Makarim Terkait Tuntutan 18 Tahun Penjara
Ia menegaskan, KPK sejak lama sudah menetapkan pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan dengan jeratan Pasal 21 UU Tipikor.
"Apabila KPK telah menemukan petunjuk awal mengenai adanya dugaan perintangan penanganan perkara secara langsung terkait dengan suap bea cukai.
Maka KPK tidak perlu ragu untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor (31/1999) tentang Pasal Obstruction of Justice," ujarnya.
Baca Juga: Bertambah Rp15,3 Miliar, Kekayaan Seskab Teddy Meningkat dari LHKPN Sebelumnya
Wana menyebut, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bahkan, KPK pernah menjerat pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo terkait rekam medis palsu.