"Kami lapor tentang penataan terhadap izin tambang khususnya di kawasan hutan dan beberapa IUP yang selama ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Artinya sudah ada IUP, izin lengkap tapi enggak pernah dijalankan," ucapnya.
Bahlil mengatakan evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden untuk menata kembali sektor pertambangan agar izin yang telah diberikan benar-benar dimanfaatkan.
Hal ini sesuai tujuan dan tidak hanya menjadi alat penguasaan lahan atau aset semata.
"Ini sudah presiden menginstruksikan sejak dua bulan lalu kalau enggak salah untuk dilakukan evaluasi.
Dan saya melaporkan perkembangan-perkembangan itu," tuturnya.***