Ia menilai posisi deputi tersebut memiliki pengaruh besar terhadap proses pengadaan di sektor hulu migas.
“Dari berbagai keluhan vendor maupun pejabat SCM KKKS yang kami dengar, posisi ini sangat rawan disalahgunakan untuk melakukan tekanan,” kata Yusri.
Lebih lanjut, ia menilai kewenangan SKK Migas dalam menyetujui Work Program and Budget (WP&B), Plan of Development (PoD).
Hingga persetujuan tender bernilai besar membuat KKKS berada pada posisi yang sangat bergantung terhadap keputusan pejabat SKK Migas.
Jika benar terdapat penahanan persetujuan tanpa alasan yang jelas, kata Yusri, maka tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip integritas, objektivitas, dan profesionalisme dalam tata kelola sektor hulu migas.
Baca Juga: Lihat Nalar Hukum Bersih, Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem Makarim
Ia juga mengingatkan bahwa potensi intervensi dalam proses tender dapat membuka ruang tekanan dari berbagai pihak.
Termasuk aktor eksternal yang memiliki kepentingan tertentu terhadap proyek-proyek strategis di sektor energi.***