Ia menilai posisi deputi tersebut memiliki pengaruh besar terhadap proses pengadaan di sektor hulu migas.
“Dari berbagai keluhan vendor maupun pejabat SCM KKKS yang kami dengar, posisi ini sangat rawan disalahgunakan untuk melakukan tekanan,” kata Yusri.
Lebih lanjut, ia menilai kewenangan SKK Migas dalam menyetujui Work Program and Budget (WP&B), Plan of Development (PoD).
Hingga persetujuan tender bernilai besar membuat KKKS berada pada posisi yang sangat bergantung terhadap keputusan pejabat SKK Migas.
Jika benar terdapat penahanan persetujuan tanpa alasan yang jelas, kata Yusri, maka tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip integritas, objektivitas, dan profesionalisme dalam tata kelola sektor hulu migas.
Baca Juga: Lihat Nalar Hukum Bersih, Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem Makarim
Ia juga mengingatkan bahwa potensi intervensi dalam proses tender dapat membuka ruang tekanan dari berbagai pihak.
Termasuk aktor eksternal yang memiliki kepentingan tertentu terhadap proyek-proyek strategis di sektor energi.***
Artikel Terkait
Korban Tewas dalam Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara: Total 18 Orang, Ada Dugaan Jenazah Balita
Pemandu Wisata yang Viral usai Bagikan Momen Erupsi Dukono Ngaku Janggal saat Lihat Gunung Sempat Tak Keluarkan Asap
Gus Miftah Ajak Masyarakat Bangun Harmoni Antar Umat Beragama dalam Acara 'Peluk Indonesia 2026' di Bali
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri Nilai Pentingnya Pendidikan Antikorupsi
203 KK di Pulau Miangas Terima Dukungan Konektivitas Digital dan Alat Penguatan Sinyal dari Kemkomdigi
Lihat Nalar Hukum Bersih, Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem Makarim
Komisi X DPR RI Desak Pemerinah Siapkan Solusi Rencana Penghapusan Guru Non ASN Ngajar di Sekolah Negeri
Purbaya Pastikan Negara Bakal Tanggung Gaji Ribuan Manager Kopdes Gunakan APBN Selama 2 Tahun
Percepat Restrukturisasi dan Efisiensi, Purbaya Restui BUMN Bebas Pajak hingga 2029
Tunggu Selesaikan Teknis Pengiriman, Bahlil Sebut Impor Minyak Rusia Mulai Dikirim Diperkirakan Pekan Depan