Yusri Pertanyakan Tender Rp2,1 Triliun Limbah B3 Blok Rokan Mandek di SKK Migas

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 11 Mei 2026 | 20:18 WIB
Ilustrasi. Himbauan LPPHI erhadap SKK Migas untuk hati-hati dalam memutuskan pilihan teknologi pemulihan limbah Tanah Terkontaminsi Minyak (TTM) B3 warisan PT CPI.
Ilustrasi. Himbauan LPPHI erhadap SKK Migas untuk hati-hati dalam memutuskan pilihan teknologi pemulihan limbah Tanah Terkontaminsi Minyak (TTM) B3 warisan PT CPI.

Ia menilai posisi deputi tersebut memiliki pengaruh besar terhadap proses pengadaan di sektor hulu migas.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Desak Pemerinah Siapkan Solusi Rencana Penghapusan Guru Non ASN Ngajar di Sekolah Negeri

“Dari berbagai keluhan vendor maupun pejabat SCM KKKS yang kami dengar, posisi ini sangat rawan disalahgunakan untuk melakukan tekanan,” kata Yusri.

Lebih lanjut, ia menilai kewenangan SKK Migas dalam menyetujui Work Program and Budget (WP&B), Plan of Development (PoD).

Hingga persetujuan tender bernilai besar membuat KKKS berada pada posisi yang sangat bergantung terhadap keputusan pejabat SKK Migas.

Jika benar terdapat penahanan persetujuan tanpa alasan yang jelas, kata Yusri, maka tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip integritas, objektivitas, dan profesionalisme dalam tata kelola sektor hulu migas.

Baca Juga: Lihat Nalar Hukum Bersih, Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Ia juga mengingatkan bahwa potensi intervensi dalam proses tender dapat membuka ruang tekanan dari berbagai pihak.

Termasuk aktor eksternal yang memiliki kepentingan tertentu terhadap proyek-proyek strategis di sektor energi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X