nasional

Yusri Pertanyakan Tender Rp2,1 Triliun Limbah B3 Blok Rokan Mandek di SKK Migas

Senin, 11 Mei 2026 | 20:18 WIB
Ilustrasi. Himbauan LPPHI erhadap SKK Migas untuk hati-hati dalam memutuskan pilihan teknologi pemulihan limbah Tanah Terkontaminsi Minyak (TTM) B3 warisan PT CPI.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mempertanyakan lambannya proses persetujuan tender pemulihan limbah B3 di Blok Rokan yang mandek lebih dari tiga bulan di SKK Migas.

Menurut Yusri, dirinya bersama Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) pernah menggugat PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Serta Pemerintah Provinsi Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 2021 terkait persoalan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM).

Baca Juga: Tunggu Selesaikan Teknis Pengiriman, Bahlil Sebut Impor Minyak Rusia Mulai Dikirim Diperkirakan Pekan Depan

“Kami terkejut menerima informasi bahwa usulan pemenang tender pemulihan TTM B3 paket C SPHR00080C-R/IX/2025/S12 tertanggal 22 September 2025 di Blok Rokan dengan nilai sekitar Rp2,1 triliun tertahan lebih dari tiga bulan di SKK Migas,” kata Yusri, dalam keterangan persnya, Senin 11 Mei 2026.

Ia menilai persoalan tersebut serius karena berkaitan langsung dengan pemulihan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Yusri juga mengutip Pasal 424 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Baca Juga: Percepat Restrukturisasi dan Efisiensi, Purbaya Restui BUMN Bebas Pajak hingga 2029

Apabila penanggung jawab limbah tidak melaksanakan kewajibannya paling lambat 30 hari setelah penanggulangan pencemaran dilakukan.

Menurutnya, terlalu lamanya proses persetujuan dari SKK Migas terhadap usulan pemenang tender menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Ia menyebut ada kemungkinan calon pemenang tender tidak sesuai dengan skenario pihak tertentu, proses tender dianggap tidak memenuhi ketentuan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 revisi terbaru, atau adanya dugaan praktik tidak patut dalam proses persetujuan.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Negara Bakal Tanggung Gaji Ribuan Manager Kopdes Gunakan APBN Selama 2 Tahun

“Ini harus segera ditelisik aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan penyimpangan,” ujarnya.

Yusri menjelaskan, untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan skema cost recovery, setiap usulan pemenang tender bernilai di atas USD20 juta wajib memperoleh persetujuan SKK Migas melalui Deputi Dukungan Bisnis.

Halaman:

Tags

Terkini