Meski demikian, Purbaya menegaskan pembebasan pajak hanya berlaku pada transaksi merger, akuisisi, dan restrukturisasi perusahaan.
Sementara kewajiban pajak atas penghasilan perusahaan tetap diberlakukan normal.***
Meski demikian, Purbaya menegaskan pembebasan pajak hanya berlaku pada transaksi merger, akuisisi, dan restrukturisasi perusahaan.
Sementara kewajiban pajak atas penghasilan perusahaan tetap diberlakukan normal.***