nasional

Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar Hasil Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk

Sabtu, 9 Mei 2026 | 21:01 WIB
Polisi melakukan konferensi pers erhadap hasil penggerebekan kasus markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakbar.

"Kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi.

Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," tandas Wira.

Baca Juga: Virus Hantavirus Telah Menyebar di Indonesia, Kemenkes RI Catat 23 Kasus Terinfeksi

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 WNA dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini