KLIKREAD.COM, Jakarta - Hasil pembongkaran terhadap aktivitas judi online (judol) yang beroperasi di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, Polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,9 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, selain mata uang Rupiah, polisi juga menyita valuta asing dari berbagai negara.
"Rinciannya nanti mungkin akan kita sampaikan lebih lanjut.
Baca Juga: Pernyataan Amien Rais Dinilai Keliru Bawa Isu Private Teddy ke Ruang Publik
Tapi yang pasti, uang rupiah ini diperkirakan sekitar kalau tidak salah, Rp1,9 sekian miliar yang ada.
Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam (Dong) 53.820.000, kemudian pecahan Dolar itu sebanyak 10.210," ujar Wira, Sabtu 9 Mei 2026.
Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti alat elektronik seperti komputer, laptop hingga handphone.
Brankas hingga paspor para WNA itu juga turut disita.
Baca Juga: Libatkan Warga Binaan, Kemenimipas Targetkan Lapas Dijadikan 36 Dapur MBG SPPG Beroperasi Mei 2026
"Pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti.
Yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam," imbuh dia.
Wira menambahkan penyidik selanjutnya akan melakukan analisis terhadap barang elektronik yang digunakan para pelaku.
Baca Juga: Aparat Gabungan Gerebek Markas Judi Online Internasional di Dekat Istana Negara, Amakan 23 WNA
Selanjutnya, polisi akan menelusuri aliran dana hingga jaringan yang lebih besar.