"Si Ibu itu tidak pernah membicarakan perkara, sama sekali tidak ada, pokoknya minta uang saja atas nama pimpinan KPK," katanya.
Pelaku bahkan sempat datang langsung ke Gedung DPR RI dan menemui korban di ruang tunggu pimpinan, sebelum akhirnya diamankan bersama pihak lain yang terlibat.
Dari pengungkapan kasus, aparat menyita barang bukti berupa uang sekitar US$17.400 atau setara Rp300 juta serta sejumlah atribut palsu seperti stempel dan surat berkop KPK.
Baca Juga: Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas
Polda Metro Jaya menyebut pelaku berinisial TH (48) diduga menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban.
Sahroni menilai modus itu berbahaya karena menyasar kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
"Ini bahaya, tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas pihak yang mengatasnamakan lembaga serta tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pengurusan perkara.
Baca Juga: Vuskovic Siap Kembali ke Tottenham, Tapi?
Kasus tersebut kini masih dalam pendalaman aparat, dengan jeratan pasal penipuan sesuai ketentuan KUHP guna memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang.***