Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Jumat, 10 April 2026 | 14:42 WIB
Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas
Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas

 


KLIKREAD,COM, Jakarta - Permasalahan klasik mengenai kepadatan berlebih (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kembali menjadi sorotan tajam.

Kondisi ini dinilai telah mencapai titik krusial yang memerlukan transformasi kebijakan secara menyeluruh, tidak hanya sekadar penambahan bilik hunian.

Diperlukan sinkronisasi dari hulu ke hilir dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan bahwa fungsi pemasyarakatan sebagai wadah rehabilitasi bukan sekadar tempat penghukuman dapat berjalan optimal di tengah keterbatasan sarana dan prasarana.

​Staf Khusus Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid, menilai persoalan overkapasitas ini sebagai tantangan besar yang berdampak langsung pada aspek keamanan dan efektivitas pembinaan.

Baca Juga: ‎Are You The Next Star Semangat Anak Bengkong Bersinar di Nagoya City Walk

"Ketika kapasitas lapas sudah jauh melebihi daya tampung ideal, maka potensi munculnya berbagai persoalan akan semakin besar. Mulai dari konflik antarpenghuni, peredaran narkoba, hingga terganggunya proses pembinaan warga binaan," ungkapnya.

Menurutnya, kepadatan yang ekstrem membuat pengawasan di dalam lapas dan rumah tahanan menjadi tidak ideal.

​Sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional, Abdullah Rasyid memandang solusi terhadap kepadatan ini kini mendapatkan momentum kuat melalui implementasi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Baca Juga: Pemko Batam Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan

KUHP nasional tersebut telah menggeser paradigma hukum dari retributif menjadi korektif dan rehabilitatif dengan memperkenalkan bentuk pemidanaan alternatif.

"Untuk tindak pidana ringan, restorative justice dan pemidanaan alternatif dalam KUHP baru adalah solusi agar lapas tidak semakin penuh. Kita harus memastikan penjara hanya untuk mereka yang memang membutuhkan pengawasan ketat," tegas Rasyid.

Melalui aturan ini, hakim memiliki dasar hukum kuat untuk menjatuhkan sanksi berupa kerja sosial atau pengawasan bagi tindak pidana tertentu.

Baca Juga: Kepala BP Batam Dukung Penuh Audit BPK RI atas LK 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X