Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Jumat, 10 April 2026 | 14:42 WIB
Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas
Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini berkaitan erat dengan wacana Program Amnesti dari Presiden Prabowo bagi narapidana tertentu, terutama yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Amnesti dipandang sebagai instrumen kemanusiaan sekaligus solusi jangka pendek yang efektif untuk mengurangi angka hunian secara signifikan.

"Tujuan pemasyarakatan bukan sekadar menghukum, tetapi membina agar mereka kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Program amnesti dan kebijakan hukum yang progresif adalah langkah kemanusiaan sekaligus solusi konkret atas kepadatan hunian," tambahnya.

Baca Juga: Amsakar-Li Claudia bersama Kapolda Kepri Meresmikan Rusun Rumah Hoegeng

​Dalam pandangannya, evaluasi terhadap dominasi penghuni kasus narkotika menjadi hal yang mendesak.

Ia menegaskan pentingnya membedakan antara bandar dan pengguna, di mana pengguna seharusnya diarahkan ke rehabilitasi.

"Kita perlu membedakan antara bandar dan pengguna. Untuk pengguna, pendekatan rehabilitasi jauh lebih tepat dibandingkan hukuman penjara. Jika semuanya dimasukkan ke lapas, maka overkapasitas akan terus menjadi lingkaran setan yang tidak berujung," jelasnya.

Baca Juga: Hangatnya Pertemuan Zainab Rahim Penulis Legendaris dan Nada Salsabila Kamil Penulis Muda Asal Batam di Nagoya Hill

Sinkronisasi antara kebijakan amnesti Presiden dan penerapan pidana alternatif diharapkan dapat memutus rantai overkapasitas secara permanen.

​Sebagai langkah pendukung, Abdullah Rasyid juga mendorong peningkatan fasilitas teknologi pengamanan seperti CCTV dan sistem biometrik, serta optimalisasi lapas terbuka.

Namun, ia kembali mengingatkan bahwa keberhasilan sistem ini bergantung pada sinergi seluruh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Tiap Bulan, Lansia di Batam Dapat Bantuan Sosial Rp400 Ribu

"Persoalan overkapasitas ini bukan hanya tanggung jawab pemasyarakatan semata, tetapi tanggung jawab bersama seluruh aparat penegak hukum agar sistem peradilan kita lebih efektif dan manusiawi," pungkasnya.

Melalui kolaborasi yang kuat, diharapkan tingkat residivisme dapat menurun dan fungsi pembinaan dapat berjalan lebih optimal.," imbuhnya. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X