Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait kuota tambahan tersebut.
KPK telah mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
Dalam penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni, Yaqut serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Baca Juga: Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri dengan Silaturahmi Kepada Pemimpin Negara Muslim
Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***