Terdakwa Ardian, Andi Mualim, Rivaldi, dan Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sementara Terdakwa Asep, Andi Mualim, Ade Chandra, Muhammad Rivaldi, dan Ammar Zoni pernah dihukum sebelumnya.
Sedangkan hal meringankan ialah para terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Khusus untuk Terdakwa Asep dan Ade Candra mengakui terus terang serta menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Jaksa mengungkapkan jual beli narkoba diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.
Baca Juga: Keselamatan Jemaah Haji Prioritas Utama Pemerintah di Tengah Konflik Timur Tengah
"Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I," tutur jaksa dalam persidangan lalu.***