nasional

Terkait Bareskrim Serahkan Uang Judol Rp58,1 Miliar ke Kejaksaan, Lemkapi Dorong Transparansi

Senin, 9 Maret 2026 | 17:30 WIB
Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti uang hasil tindak pidana pencucian uang dan judi online senilai Rp58,1 miliar ke Kejaksaan Agung./net

Baca Juga: Kapolri Imbau Masyarakat yang Mudik Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat

“Pengungkapan ini sudah melalui tahapan penanganan yang cukup panjang. Keberadaan uang puluhan miliar ini terungkap ketika Polri mendapatksn hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” katanya.

Atas dasar itu, Polri lalu melakukan pemblokiran untuk mengamankan uang judi ilegal tersebut.

"Kami melihat ini merupakan bukti komimen Polri bersama instansi terkait tidak pernah main-main memberantas judi online," ucapnya.

Seperti diketahui, uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online diserahkan Dittipidsiber Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Kasus Suap Proyek Rel DJKA, KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Penyerahan dilakukan secara simbolis dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji kepada Kejaksaan Negeri Jakarta yang diwakili Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat Muhammad Irham Fuady di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 5 Maret 2026 lalu.

Selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke negara.***

Halaman:

Tags

Terkini