KLIKREAD.COM, Jakarta - Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi lama dinilai hanya ingin mencari muka/sorotan belaka.
Penilaian tersebut dilontarkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Jokowi saat ini hanya cari muka," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu 15 Februari 2026 kemarin.
Baca Juga: Upaya Penegakan Hukum, Prabowo Tegaskan Aparat Hukum Tidak Salahgunakan Wewenang
Penilaian itu didasari atas pengesahan UU KPK yang baru dilakukan di era Jokowi.
Jokowi telah mengirim utusan dari pihak pemerintah untuk membahas UU KPK.
"UU KPK lama diubah zaman Jokowi jadi Presiden dan dia kirim utusan ke DPR untuk bahas dan sahkan perubahan UU KPK," katanya.
Di sisi lain, penyidik andalan KPK telah disingkirkan melalui rangkaian ujian ASN di era Jokowi.
Baca Juga: Lakukan Kunjungan Kerja, Presiden Prabowo Bertolak ke Washington DC Bertemu Presiden Trump
"Setuju atau pembiaran Tes Wawasan Kebangsaan yang membuang penyidik-penyidik andal KPK," ujar Boyamin.
Apalagi Jokowi tak menerbitkan Perppu untuk membatalkan pemberlakuan UU KPK.
"Jokowi tidak terbitkan Perppu untuk kembali UU lama selama dia jadi Presiden 2019-2024," katanya.
Boyamin menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan Perppu untuk memberlakukan kembali UU KPK lama.