Publik juga bisa menyeret semua pihak yang membantu membuatkan ijazah termasuk secara kelembagaan ketika ada data yang dimasukkan," ungkapnya.
Sehingga, publik mesti mengawal kasus hukum ini bahkan jika sampai masuk tahap persidangan.
Dalam pandangannya, konstruksi perkara sudah jelas, termasuk bukti yang menjadi dasar pelaporan.
"Menyingkap kasus soal ijazah, saya rasanya ragu-ragu terhadap hakim. Salah satu hal yang harus dimiliki rakyat adalah audit dari proses persidangan, apakah jalannya persidangan dan hakim apakah berjalan secara independen.
Baca Juga: Jalan Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Jawaban Penyelesaian Konflik di Desa Soso
Karena tantangannya adalah bagi hakim ada hadiah, janji sampai korupsi," kata Maruarar.
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster.
Pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI, Bahas Strategi Pertahanan dan Keamanan
Kemudian, klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026 lalu.***