Maruarar Siahaan Berpesan Hakim Harap Berhati-hati Kasus Ijazah Jokowi di Persidangan Nanti

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 20 Januari 2026 | 20:46 WIB
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan./net
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, memberikan pesan terhadap keadilan hakim agar berhati-hati jika menyangkut kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan penghasutan.

Hal ini terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sampai pada tahap persidangan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi ke Kejaksaan.

Baca Juga: Sepanjang 2025, Kejaksaan Jatuhkan Hukuman Penurunan Jabatan hingga Dipecat Terhadap 72 Pegawai

Tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Menurut Maruarar, para hakim yang nantinya mengadili perkara yang menyeret Pakar Telematika Roy Suryo dan sejumlah pihak ini mesti berpijak pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) teranyar.

"Hukum yang seharusnya suatu norma-norma yang mengandung keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Yang paling penting soal ini adalah reformasi peradilan, tetapi tantangan hari ini adalah hakim yang seharusnya independen tapi sebaliknya," ujar Maruarar dalam diskusi di Gedung Djoeang 45, Jakarta, dikutip dari laman sindonews.com, Selasa 20 Januari 2026.

Baca Juga: Terbukti Main Judi, Anggota DPRD Kudus Divonis Hukuman Kerja Sosial 60 Jam

Dia menekankan pelaporan dugaan ijazah palsu yang dilakukan Roy Suryo Cs mesti dimaknai laporan publik dan disikapi sebagai hal serius.

Ada pejabat publik menyalahi hukum untuk kepentingan pribadinya.

"Bisa dilaporkan secara hukum bahwa ada penggunaannya ijazah palsu dalam memperoleh suatu jabatan.

Itu dalam KUHP lama maupun KUHAP baru adalah tindakan pidana yang berat.

Baca Juga: Mentan Amran Sidak di Karimun, Ribuan Ton Beras Ilegal Diamankan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X