KLIKREAD.COM, Jakarta - Sepanjang tahun 2025 Kejaksaan telah menjatuhkan hukuman penurunan jabatan hingga pemecatan terhadap 72 pegawai.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa 20 Januari 2026.
"Untuk penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum, dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat," ujar Jaksa Agung dalam laporannya di ruang rapat Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Terbukti Main Judi, Anggota DPRD Kudus Divonis Hukuman Kerja Sosial 60 Jam
Rapat digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Dari data yang dipaparkan Jaksa Agung, terlihat rincian dari 72 orang yang dijatuhkan hukuman berat, sanksinya beragam, diantaranya; 13 orang penurunan jabatan, 23 orang pembebasan dari jabatan.
Dan 8 orang pemberhentian dengan hormat, serta 20 pemberhentian tidak hormat.
Baca Juga: Mentan Amran Sidak di Karimun, Ribuan Ton Beras Ilegal Diamankan
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dalam bidang pengawasan telah menunjukan kerja yang solid dengan menunjukan penyelesaian 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat.
"Yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan," ucapnya.***
Artikel Terkait
Siswi SMA Taruna Nusantara Harap Pendidikan Indonesia Maju di Bawah Prabowo
Viral Sopan Kepala Dusun di Lampung Mirip Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Ajak Akademisi Jadi Garda Terdepan Pembangunan Nasional
Jembatan Gantung di Wonogiri, Solusi Mobilitas Warga Dusun Bulak dan Pengkol
Banjir di Kelapa Gading Jakarta Utara, Delman Jadi Kendaraan Pilihan
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Hadiri Pertemuan Strategis
Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI, Bahas Strategi Pertahanan dan Keamanan
Jalan Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Jawaban Penyelesaian Konflik di Desa Soso
Mentan Amran Sidak di Karimun, Ribuan Ton Beras Ilegal Diamankan
Terbukti Main Judi, Anggota DPRD Kudus Divonis Hukuman Kerja Sosial 60 Jam