KLIKREAD.COM, Jakarta - Pakar Telematika Roy Suryo telah melaporkan tujuh orang yang diidentifikasi sebagai pendukung Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengungkapkan tiga alasan kliennya mengambil langkah hukum tersebut.
"Ada beberapa hal yang penting dari tim advokasi yang mengadvokasi kasus ini, khususnya terkait laporan yang disampaikan Roy Suryo Notodiprojo," ujar Khozinudin kepada wartawan, Kamis 8 Januari 2026.
Pertama, kata dia, sejak adanya KUHP baru, pihaknya ingin menguji prinsip Equality Before The Law, setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum.
Maka, pihaknya ingin menguji atau memastikan laporan Roy Suryo itu apakah akan diperlakukan sama dengan laporan Jokowi tentang kasus ijazahnya.
"Pada saat Saudara Joko Widodo, 30 April 2025 lalu, membuat laporan polisi berkaitan dugaan fitnah, pencemaran, dan menyerang kehormatan melalui sarana ITE.
Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Umumkan Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025
Penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan setelah menerbitkan LP.
Kita akan uji apakah laporan yang dilakukan klien kami Roy Suryo Notodiprojo itu akan mendapat reaksi yang sama," tuturnya.
Kedua, dia menjelaskan bahwa kliennya bersikap ksatria karena Roy Suryo mencantumkan nama-nama terlapor dalam laporannya.
Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Tegaskan, Menteri Diangkat Harus Siap Terima Hujatan
Hal itu dianggapnya berbeda ketika Jokowi membuat laporan dahulu yang hanya melaporkan peristiwanya, tanpa ada nama terlapornya.
Dia menambahkan, nama-nama terlapornya baru muncul kemudian hingga akhirnya meluas ke beberapa nama yang tak terlibat apa pun.