KLIKREAD.COM, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono telah melakukan penandatangan kesiapan akan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku hari ini, Jumat 2 Desember 202.
Dengan demikian Polri siap mempedomani aturan pada KUHP dan KUHAP baru tersebut.
Baca Juga: Warga Sibolga Mulai Khawatir, Sungai Aek Doras Kembali Meluap
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana, telah disusun Bareskrim Polri.
"Per jam 00.01 hari ini Jumat, 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut.
Hal ini menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Januari 2026.
Baca Juga: Polresta Barelang Quick Respon, Aduan Keributan Warga Langsung Ditangani
Pengemban penegak hukum Polri itu antara lain Reserse Kriminal, Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Lalu, Detamen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Keputusan menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara nasional merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna DPR pada November 2025 yang menetapkan pemberlakuan KUHAP berjalan beriringan dengan KUHP.***