Termasuk perjanjian kerja sama (PKS) antara Kabareskrim Polri dan Dewan Pers terkait penyelesaian persoalan pers.
“Artinya Kepolisian menyadari betul apa yang disampaikan dalam MoU antara Dewan Pers dengan Pak Kapolri.
Termasuk perjanjian kerja sama (PKS) antara Kabareskrim dengan Dewan Pers waktu itu, agar setiap persoalan pers itu diselesaikan melalui Dewan Pers,” sambungnya.
Sepanjang tahun 2025, Dewan Pers mencatat hampir 300 permintaan ahli pers untuk dimintai pendapat dalam proses pengusutan perkara.
Baca Juga: Mempar Bantah Bali Sepi saat libur Nataru, Hanya Turun 2 Persen Itupun Wisatawan Domestik
Totok menilai angka tersebut mencerminkan meningkatnya penghormatan Polri terhadap Undang-Undang Pers.
“Perlu kami sampaikan permintaan ahli pers itu sekarang di Dewan Pers setahun ini hampir 300-an itu.
Dan sampai hari ini masih ada, tadi kami buka WA itu masih ada permintaan bagaimana ahli pers bisa dihadirkan,” sebut Totok.
Ia menambahkan, peningkatan permintaan tersebut sejalan dengan melonjaknya pengaduan masyarakat ke Dewan Pers yang kini mencapai ribuan laporan.
“Kami sampaikan apresiasi dalam hal ini, karena memang peningkatan pengaduan masyarakat pun sekarang mencapai angka ribuan, Pak, di Dewan Pers,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Totok juga mengapresiasi tema besar Polri tahun 2025, Polri untuk Masyarakat.
Menurutnya, tema tersebut mencerminkan semangat baru dalam mengubah paradigma Polri agar semakin dekat dengan masyarakat.
Baca Juga: Bantuan Tanggap Darurat Bencana Sumatra Capai Rp100,4 Miliar, Ini Rinciannya
“Saya kira kita patut apresiasi, betapapun semua tentu kita harus jaga bersama agar perubahan paradigma itu betul-betul bisa dilaksanakan bersama masyarakat,” tuturnya.