Dalam proses tersebut, ditemukan penyimpangan sehingga pembiayaan seharusnya tidak dapat diberikan dan berujung pada kredit macet kolektibilitas lima senilai 9.000.000 dollar AS.
“Dalam rangka menyiasati kredit macet, pihak LPEI diduga melakukan upaya plafondering pembiayaan untuk window dressing di akhir tahun 2014 melalui skema novasi dari PT DST ke PT MIF,” ungkap Totok.
“Berdasarkan skema novasi tahun 2014 sampai 2016, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT MIF senilai 47.500.000 USD melalui tiga kredit modal kerja ekspor selama tiga tahap,” ujar dia lagi.
Dalam praktiknya, penyidik menemukan dua skala penyimpangan.
Baca Juga: Bantuan Tanggap Darurat Bencana Sumatra Capai Rp100,4 Miliar, Ini Rinciannya
Pertama, penyimpangan dalam proses analisis permohonan hingga perjanjian pembiayaan PT MIF, di mana sembilan end user yang diajukan ternyata fiktif.
Kedua, penyimpangan dalam proses pencairan serta monitoring kolektibilitas pembiayaan PT MIF yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
“Ujungnya terjadi macet kol 5 senilai 43.617.739,13 USD,” kata Totok.***