nasional

Larangan Bendera Bulan Bintang Dikibarkan di Aceh, TNI Sebut Indentik Bendera Gerakan Separatis

Jumat, 26 Desember 2025 | 15:31 WIB
Prajurit TNI membubarkan iring-iringan mengibarkan bendera bulan bintang di Aceh Tamiang./tangkapan layat video

KLIKREAD.COM, Aceh - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, akhirya buka suara soal Prajurit TNI bersenjata laras panjang dilaporkan membubarkan iring-iringan massa.

Mereka itu hendak mengantar bantuan ke Aceh Tamiang di Lhokseumawe lantaran mengibarkan bendera bulan bintang.

Freddy menyebut pelarangan pengibaran bendera bulan bintang lantaran simbol itu diidentikkan dengan gerakan separatis.

Baca Juga: Prabowo: Natal Saatnya Perkuat Persatuan, Bantu Saudara Terdampak Bencana

Sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU No. 24 Tahun 2009, serta PP No. 77 Tahun 2007.

"TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI.

Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik," ujar Freddy dalam keterangannya, Jumat 26 Desember 2025.

Baca Juga: Menteri Nusron Serahkan, 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Jatim

Freddy pun menjelaskan kronologi dari kejadian itu.

Ia menjelaskan peristiwa itu bermula pada 25 Desember 2025 pagi, berlanjut hingga 26 Desember dini hari di Kota Lhokseumawe.

Mulanya, sekelompok masyarakat berkumpul, konvoi dan melaksanakan aksi demo, dan sebagian mengibarkan bendera bulan bintang.

"Yang identik dengan simbol GAM (bendera,red), disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: KPK Pastikan Bakal Telusuri Informasi Aliran Uang RK ke Sejumlah Pihak, Termasuk pada Lisa Mariana

Khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana," ucap dia.

Halaman:

Tags

Terkini