nasional

Coba Larikan Diri saat OTT, Kasi Datun Kejari HSU Sempat Tabrak Petugas KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:52 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu./net

Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026.

Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara bernama Asis, Tri Taruna, serta pihak lain.

Uang itu berasal dari dugaan tindak pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Sedangkan Asis Budianto diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta pada periode Februari 2025-Desember 2025.

Baca Juga: Pariwisata Penghasil Devisa terbesar, Presiden Prabowo Soroti Masih Banyak Kota Kumuh

Tri Taruna sendiri disebut tak hanya berperan sebagai perantara dugaan pemerasan. Ia juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini