Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026.
Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara bernama Asis, Tri Taruna, serta pihak lain.
Uang itu berasal dari dugaan tindak pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Sedangkan Asis Budianto diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta pada periode Februari 2025-Desember 2025.
Baca Juga: Pariwisata Penghasil Devisa terbesar, Presiden Prabowo Soroti Masih Banyak Kota Kumuh
Tri Taruna sendiri disebut tak hanya berperan sebagai perantara dugaan pemerasan. Ia juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.***
Artikel Terkait
Megawati Berencana Bangun Sekolah Tenda Bagi Siswa Korban Banjir Bandang di Sumatera
GKR Panembahan Timoer Tuding Fadli Zon Lecehkan Adat saat Naik Sanggabuwana Keraton Kasunanan Surakarta
Kejagung Tetapkan Jaksa RZ dan Dua Pihak Swasta Kena OTT KPK Jadi Tersangka
Terkait Pengembalian Bantuan UEA 30 Ton Beras, Gubernur Bobby Tegaskan Belum Lapor ke Pemerintah Pusat
Pemilik Kendaraan Wajib Pahami Lebih Jauh Mengenal Fungsi Throttle Body pada Mobil
Begini Cara Merawat Kondensor Mobil agar AC Mobil Tetap Dingin dan Awet
Pariwisata Penghasil Devisa terbesar, Presiden Prabowo Soroti Masih Banyak Kota Kumuh
PLN Bangun SPKLU Centre Pertama Sebanyak 16 Konektor di UP3 Yogyakarta
Jelang Nataru, Jasa Marga Sediakan SPKLU Fast Charging di Tol Bertambah Jadi 172 Unit
Prabowo Jamin Kemiskinan di Indonesia akan Hilang, Syaratnya Hentikan Penyelewengan dan Korupsi